GenPI.co Kalbar - Dokter berinisial R yang diduga melakukan penistaan agama dilaporkan ke polisi oleh Sunan Kalijaga.
Tak sendiri, sang pengacara tersebut melaporkan bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Dia merujuk ucapan kunfayakun bimsalabim dalam podcast R bersama pengacara berinisial AE, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Sunan Kalijaga Marah Besar Setelah Anaknya Jadi Korban Kekerasan di Sekolah
Sunan Kalijaga menilai, ucapan tersebut mengandung penistaan terhadap agama.
“Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak bisa disandingkan dengan bimsalabim atau mantra yang dibuat manusia,” ucapnya dalam video di akun Instagramnya pada 6 April 2023.
BACA JUGA: Sunan Kalijaga Sarankan Pesulap Merah dan Para Dukun Damai
Ayah Salmafina Sunan itu pun mengaku bersyukur karena laporan yang dilayangkannya sudah diterima kepolisian.
Salah satu perwakilan HAMI Erwanto menyebut, dokter berinisial R melanggar UU ITE.
BACA JUGA: Melukat di Bali, Aura Kasih Dituduh Pindah Agama
“Pasal 28 Ayat 2 Juncto pasal 45 dan Pasal 156 a KUHP,” tutur Erwanto.
Artikel ini sudah tayang di Sunan Kalijaga Polisikan Dokter Inisial R soal Dugaan Penistaan Agama
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News