GenPI.co Kalbar - Kasus Dewi Perssik terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ternyata berbuntut panjang.
Sebelumnya, penyanyi dangdut itu melaporkan seorang wanita berinisial W atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus berharap, penanganan perkara kasus Dewi Perssik dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
BACA JUGA: Dewi Perssik Ingin Beri Pelajaran untuk Netizen yang Menghinanya
"Penyidik tetap berprinsip sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara Saudari Depe," tutur Irwandhy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/11).
Selain itu, penyidik juga tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
BACA JUGA: Hina Dewi Perssik, Netizen Dilaporkan ke Polisi
Menurut Irwandhy, polisi tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi.
Mediasi bisa dilakukukan meskipun W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Berstatus Janda, Dewi Perssik: Saya Tidak Menginginkan Perceraian
Dewi Perssik diketahui telah memenuhi undangan Polres Metro Jakarta Selatan terkait proses mediasi dengan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkannya.
Artikel ini sudah tayang di Kasus Dewi Perssik Berbuntut Panjang, Kompol Irwandhy Idrus Langsung Bereaksi Begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News