
GenPI.co Kalbar - Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara soal Nikita Mirzani yang terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Diketahui, Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan disangkakan dengan Pasal 36 tentang kerugian materiel pelapor, yakni Dito Mahendra.
Penerapan pasal tersebut, kata dia, harus disertai bukti kuat kerugian materiel karena perbuataan Nikita terhadap pelapor.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru: Keadilan Tidak Berpihak Kepadanya
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian materiel atau tidak," tutur Hotman Paris.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar di YouTube Trans TV Official pada 1 November 2022.
BACA JUGA: Curhat ke Nikita Mirzani, Luna Maya Ungkap Senang Bertemu Ariel NOAH
Saat ini, Nikita Mirzani sedang ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten.
Dikabarkan, Nikita akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 25 Oktober 2022.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Rela Rogoh Rp 700 Juta untuk Operasi Hidung
Sebelumnya, Nikita dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 oleh Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.
Artikel ini sudah tayang di Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Harus Ada Bukti Konkret
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News