Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara - GenPI.co KALBAR
Rizky Billar. Foto: Instagram @rizkybillar

GenPI.co Kalbar - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka imbas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10).

Menurutnya, kepolisian memastikan keputusan itu setelah mengantongi cukup bukti.

BACA JUGA:  Rizky Billar Siap Ditahan Tapi Tak Ingin Bercerai dengan Lesti Kejora

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," tutur Zulpan.

Dia menyebut, UU tersebut mengatur soal kekerasan fisik terhadap korban.

BACA JUGA:  Inul Daratista Buka Suara Soal Hubungan Lesti-Billar, Ada Singgung Harta

Selain itu dengan adanya alat bukti lain termasuk visum, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

Rencana tindak lanjut dari penyidik selanjutnya, yakni melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Tepis Rumor, Ayah Angkat Sebut Rizky Billar Tak Punya Utang

Kemudian, penahanan akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi atau Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi pada Rabu malam.

Seperti diketahui, penyanyi Lesti Kejora mengalami kasus kekerasan pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.


Artikel ini sudah tayang di Ditetapkan Tersangka, Rizky Billar Terancam Bui 5 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya