GenPI.co Kalbar - Polres Ketapang berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana menonjol selama Mei 2022.
Hasil pengungkapkan disampaikan dalam konferensi pers, di Mapolres Ketapang, Kamis (2/6).
Di antaranya pembobolan rumah, penjambretan, pencurian motor (curanmor), dan narkotika.
Dari keempat tindak pidana tersebut, ada 1 kasus yang paling menonjol, yakni pengungkapan narkoba dengan total enam kasus.
Waka Polres Ketapang Anton Satriadi menjelaskan, kasus pertama diungkap di parkiran Hotel Grand Zury Ketapang pada Rabu (11/5).
Kasus kedua terjadi di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan pada Senin (16/5).
Kemudian, pengungkapan di sebuah rumah di Dusun Riam Danau, Kecamatan Jelai Hulu, Senin (16/5).
Diikuti pengungkapan di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam pada Selasa (17/5).
Juga pengungkapan di sebuah rumah di BTN Praja Nirmala Kelurahan Sukaharja, Rabu (18/5).
Berikutnya, pengungkapan kasusnya hasil pengembangan dari kasus kelima di rumah BTN Praja Nirmala.
Petugas mengamankan laki-laki berinisial SAB (49) beserta BB dari tangan pelaku pada Rabu (18/5).
Menurut Anton, keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika terancam pasal 114 dan/atau pasal 112 dan/atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup," terangnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News