Kejahatan Selama Mei 2022, Kasus Narkoba Paling Menonjol

03 Juni 2022 07:00

GenPI.co Kalbar - Polres Ketapang berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana menonjol selama Mei 2022.

Hasil pengungkapkan disampaikan dalam konferensi pers, di Mapolres Ketapang, Kamis (2/6).

Di antaranya pembobolan rumah, penjambretan, pencurian motor (curanmor), dan narkotika.

BACA JUGA:  Narkoba dalam Kaleng Rokok di Lapas Singkawang, Tanpa Pemilik

Dari keempat tindak pidana tersebut, ada 1 kasus yang paling menonjol, yakni pengungkapan narkoba dengan total enam kasus.

Waka Polres Ketapang Anton Satriadi menjelaskan, kasus pertama diungkap di parkiran Hotel Grand Zury Ketapang pada Rabu (11/5).

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Dokter Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus kedua terjadi di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan pada Senin (16/5).

Kemudian, pengungkapan di sebuah rumah di Dusun Riam Danau, Kecamatan Jelai Hulu, Senin (16/5).

BACA JUGA:  Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Perbatasan

Diikuti pengungkapan di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam pada Selasa (17/5).

Juga pengungkapan di sebuah rumah di BTN Praja Nirmala Kelurahan Sukaharja, Rabu (18/5).

Berikutnya, pengungkapan kasusnya hasil pengembangan dari kasus kelima di rumah BTN Praja Nirmala.

Petugas mengamankan laki-laki berinisial SAB (49) beserta BB dari tangan pelaku pada Rabu (18/5).

Menurut Anton, keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika terancam pasal 114 dan/atau pasal 112 dan/atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup," terangnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR