GenPI.co Kalbar - FDN, dokter yang bertugas di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu ditangkap polisi lantaran terlibat kasus narkoba.
Kapolres Kapuas Hulu France Siregar mengatakan, oknum dokter tersebut ditangkap di Kecamatan Jongkong pada Sabtu (28/5).
Saat ditangkap, FDN kedapatan membawa satu kotak kecil.
Ketika diperiksa, ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,90 gram.
"Kemudian di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu,” ungkap France, Selasa (31/5).
Saat ini, FDN sedang ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut France, FDN dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup," tuturnya.
France menegaskan bahwa jajaran Polres Kapuas Hulu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba.
"Untuk itu, kami mohon dukungan semua pihak dan meminta masyarakat selalu waspada agar terhindar dan tidak terjerumus dalam kasus narkotika," pesannya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News