Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Dokter Terancam 20 Tahun Penjara

01 Juni 2022 00:00

GenPI.co Kalbar - FDN, dokter yang bertugas di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu ditangkap polisi lantaran terlibat kasus narkoba.

Kapolres Kapuas Hulu France Siregar mengatakan, oknum dokter tersebut ditangkap di Kecamatan Jongkong pada Sabtu (28/5).

Saat ditangkap, FDN kedapatan membawa satu kotak kecil.

BACA JUGA:  Ditemukan Lagi di Perbatasan, Narkoba 4,58 Gram Dimusnahkan

Ketika diperiksa, ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,90 gram.

"Kemudian di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu,” ungkap France, Selasa (31/5).

BACA JUGA:  Sakau, Polisi Terlibat Narkoba Coba Bunuh Diri di Sel Tahanan

Saat ini, FDN sedang ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut France, FDN dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Narkoba dalam Kaleng Rokok di Lapas Singkawang, Tanpa Pemilik

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup," tuturnya.

France menegaskan bahwa jajaran Polres Kapuas Hulu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba.

"Untuk itu, kami mohon dukungan semua pihak dan meminta masyarakat selalu waspada agar terhindar dan tidak terjerumus dalam kasus narkotika," pesannya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR