GenPI.co Kalbar - Pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yakni pria berinisial YO (23), terancam hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tumbang Titi Polres Ketapang Iptu Tulus, di Ketapang, Minggu (17/9).
"Pelaku ditangkap beserta barang bukti dan saat pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya mencuri dan melakukan pembunuhan," tuturnya.
Menurut Tulus, peristiwa pencurian dan pembunuhan itu dilakukan tersangka YO di rumah EW (60) di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Rabu (13/9).
Selanjutnya, kasus tersebut terungkap saat jasad korban ditemukan tergeletak di dalam rumahnya.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan tanda-tanda kekerasan dengan luka memar, bagian leher terdapat luka lebam dan memar pada dada sebelah kanan.
Kemudian, pada bagian telinga sebelah kanan dan mulut korban mengeluarkan darah.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian pelaku berhasil ditangkap.
Tulus menerangkan, dari penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, petugas gabungan menangkap pelaku YO.
Setelahnya, dilakukan penyidikan dan pengembang hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti serta pengakuan pelaku, langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Tulus. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News