Pelaku Pembunuhan di Ketapang Terancam 12 Tahun Penjara

18 September 2023 02:48

GenPI.co Kalbar - Pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yakni pria berinisial YO (23), terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tumbang Titi Polres Ketapang Iptu Tulus, di Ketapang, Minggu (17/9).

"Pelaku ditangkap beserta barang bukti dan saat pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya mencuri dan melakukan pembunuhan," tuturnya.

BACA JUGA:  Jadi Pengangguran, Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Ingin Dapat Uang Buat Pulang Kampung

Menurut Tulus, peristiwa pencurian dan pembunuhan itu dilakukan tersangka YO di rumah EW (60) di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Rabu (13/9).

Selanjutnya, kasus tersebut terungkap saat jasad korban ditemukan tergeletak di dalam rumahnya.

BACA JUGA:  Enggan Bertanggung Jawab Atas Kehamilan Jadi Motif Pembunuhan Ibu Muda di Kubu Raya

Berdasarkan hasil visum, ditemukan tanda-tanda kekerasan dengan luka memar, bagian leher terdapat luka lebam dan memar pada dada sebelah kanan.

Kemudian, pada bagian telinga sebelah kanan dan mulut korban mengeluarkan darah.

BACA JUGA:  Kematian Bripda Ignatius Adalah Pembunuhan Berencana, Kata Pihak Keluarga

Polisi pun melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian pelaku berhasil ditangkap.

Tulus menerangkan, dari penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, petugas gabungan menangkap pelaku YO.

Setelahnya, dilakukan penyidikan dan pengembang hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti serta pengakuan pelaku, langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Tulus. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR