GenPI.co Kalbar - Dua pria yang berinisial H dan MA ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Singkawang di Jalan Raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Keduanya diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Polres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, di Singkawang, Kamis (5/1).
"Kedua tersangka ini berhasil anggota amankan di salah satu tempat tepatnya di Jalan Raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada Rabu (28/12) dini hari," tuturnya.
Menurut Raden, penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka H yang saat itu sedang menggunakan kendaraan roda empat.
"Disaksikan oleh beberapa saksi di lokasi, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram dan 22 butir pil ekstasi," ungkapnya.
Sewaktu penggeledahan masih berlangsung, pihak kepolisian mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Pria tersebut berinisial MA," ucap Raden.
Anggota Satnarkoba Polres Singkawang berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket kantong plastik klip yang di dalamnya berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 8,72 gram.
"Anggota juga menemukan satu butir pil ekstasi berwarna hijau bertuliskan G dengan berat 0,38 gram," terang Raden Real Mahendra.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Singkawang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku, kata Raden, merupakan wajah baru dan bukan residivis.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2.
“Dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandas Raden Real Mahendra. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News