2 Napi Lapas Pontianak Jadi Tersangka Jaringan Internasional

05 Januari 2023 16:00

GenPI.co Kalbar - Ada 2 narapidana Lapas Kelas II A Pontianak berinisial AS dan M ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 1.568 butir pil ekstasi yang diduga kuat berasal dari Belanda.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Yohanes Hernowo di Pontianak, Rabu (4/1).

"Kami telah menetapkan dua narapidana Lapas Kelas II A Pontianak sebagai tersangka narkotika jaringan internasional dan kami juga sudah memeriksa 5 orang," tuturnya.

BACA JUGA:  Ungkap Jaringan Narkoba di Singkawang, Polda Amankan Rp 1 M TPPU

Ditresnarkoba Polda Kalbar sudah memeriksa 5 orang, dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini.

Dua orang warga tersebut masing-masing Kecamatan Pontianak Barat dan tiga orang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak.

BACA JUGA:  Penanganan Korban Banjir di Singkawang Dibantu Brimob Polda Kalbar

“2 orang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena sebagai pemilik barang bukti sebanyak 1.568 butir pil ekstasi dan pengendali peredaran barang haram tersebut," ungkap Yohanes Hernowo.

Menurut Yohanes, dari hasil pemeriksaan sementara, pil ekstasi itu rencananya diedarkan di Kalbar sebelum perayaan tahun baru 2023.

BACA JUGA:  Jajaran Polda Kalbar Gelar Latihan persiapan Operasi Lilin Kapuas 2022

Kemudian, paket narkoba itu dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman pada 22 Desember 2022 dan tiba di Kalbar pada 30 Desember 2022.

Setelah beberapa hari, paket tidak diambil pemiliknya.

Barulah pada 2 Januari 2023 sore hari barulah paket itu diambil oleh pelaku berinisial HG.

"Pada saat HG mengambil barang haram itu, tim kami bersama petugas Bea Cukai meringkus penerima paket itu,” papar Yohanes Hernowo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, barulah terungkap ternyata pemilik narkoba asal Belanda adalah AS dan M, yakni 2 narapidana Lapas Pontianak yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba tembakau gorila tahun 2020," tandasnya.

Saat ini, pihak Polda Kalbar juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap HG, S dan F terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR