Kapolres Datangi Lokasi PETI, Pekerja: Kami Juga Ingin Ada Izin

29 Juni 2022 20:00

GenPI.co Kalbar - Ratusan pekerja di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Boyan Tanjung didatangi oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregfar.

Menurut France, pihaknya melakukan dialog dengan masyarakat di lokasi PETI sebab ada banyak di antara mereka yang tidak tahu dampak aktivitas tersebut.

“Selain melanggar hukum juga merusak lingkungan. Mereka beralasan tambang emas itu sumber mata pencaharian untuk ekonomi masyarakat," ujarnya, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  425 Guru Kapuas Hulu yang Terima SK PPPK Tak Diizinkan Pindah

Saat ini, jajaran Polres Kapuas Hulu terus berupaya mencegah aktivitas tambang emas ilegal yang bisa merusak lingkungan.

France menyampaikan, kepolisian sangat mendorong masyarakat jika ingin mengajukan perizinan kepada pemerintah agar bisa bekerja secara legal.

BACA JUGA:  Pekerja Lari, Giliran Cukong PETI Diburu Polsek Mukok

Masyarakat mesti melakukan koordinasi dan komunikasi agar izin pertambangan rakyat bisa segera terealisasi.

"Kami siap mengawal dan melakukan komunikasi dengan Pemkab Kapuas Hulu, seperti Bupati dan DPRD,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Badong, DPO Kasus PETI Kapuas Hulu Ditangkap Polisi

Tujuannya, agar masyarakat bisa mengantongi perizinan.

Salah satu pekerja PETI, Totong menuturkan pekerjaan pertambangan emas masih menjadi penopang ekonomi masyarakat yang dilakukan secara turun-temurun.

Masyarakat pekerja emas pernah mengajukan perizinan pertambangan rakyat ke pemerintah, namun hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak pemegang kekuasaan.

Alasannya, ada perubahan undang-undang minerba, sehingga mengalami kendala dan hingga saat ini masih menunggu aturan yang baru.

"Kami minta kepolisian jangan melakukan tindakan hukum kepada kami masyarakat. Kami juga ingin ada izin, tetapi sampai saat ini belum terealisasi,” terangnya.

Totong berharap agar Kapolres bisa membantu menyampaikan pesan itu kepada pemerintah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR