
Diketahui, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan Bawaslu berasal dari pengawasan di media sosial.
Misalnya memberikan tanda suka pada unggahan, hingga terang-terangan menyatakan dukungan terhadap pasang calon.
Ada juga temuan dari pengawasan di lapangan oleh petugas saat gelaran kampanye pasangan calon.
BACA JUGA: Usai Cuti, Banyak ASN Keasyikan Nongkrong Saat Jam Kerja
Faisal mengungkpakan, rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Komisi ASN terkait dengan pasal yang dilanggar.
"Rekomendasi setiap pelanggaran beda, bergantung jenis pelanggarannya,” katanya. (ant)
BACA JUGA: Imbauan Sekda, ASN yang Nongkrong pada Jam Kerja Bakal Dirazia
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News