
Menurutnya, Hal itu karena Keputusan Mendagri tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Karolin dan Wabup Heriadi berlaku pada 22 Mei.
"Maka, untuk mengisi kekosongan, Gubernur Kalbar telah menunjuk Sekda Kabupaten Landak sebagai pelaksana harian (plh)," terang Harisson.
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Karolin, saat masih menjabat Bupati Landak.
BACA JUGA: Masyarakat Antusias Antarkan Bupati-Wabup Landak Purnatugas
"Yang jelas, sesuai dengan ketentuan yang ada, penunjukan penjabat ini tentu sudah sesuai dengan mekanismenya," ungkap Sutarmidji. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News