
GenPI.co Kalbar - Mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di tingkat desa menjadi salah satu upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPBD Kapuas Hulu Gunawan di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis (10/8).
"Satgas di tingkat desa mesti aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, terutama terkait pembakaran lahan terbatas sesuai Peraturan Bupati Kapuas Hulu," ujarnya.
BACA JUGA: Cegah Karhutla, Petani Buka Lahan Berbasis Kearifan Lokal
Menurut Gunawan, pembukaan atau pembakaran lahan terbatas dilakukan mengacu kepada Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
Pihak desa juga harus aktif melakukan pendataan lahan pertanian dan upaya pencegahan karhutla sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Monitor Titik Api di Pontianak, Posko Pencegahan Karhutla Didirikan di Sepakat 2
Selain itu, pihak kecamatan dan desa harus segera melaporkan ke BPBD jika terjadi karhutla yang tidak mampu dikendalikan agar segera ditangani.
Gunawan menjelaskan, tim gabung BPBD Kapuas Hulu, Satpol PP, TNI dan Polri serta tim relawan terus berupaya untuk mengatasi persoalan karhutla.
BACA JUGA: Gawat! Kabupaten Kubu Raya Masuk Kategori Waspada Karhutla
Upaya itu baik melakukan pemadaman titik api jika terjadi karhutla maupun melakukan sosialisasi dan imbauan langsung ke masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News