Polda Kalbar Didesak AJI Pontianak untuk Jalankan PKS Polri dan Dewan Pers

Polda Kalbar Didesak AJI Pontianak untuk Jalankan PKS Polri dan Dewan Pers - GenPI.co KALBAR
Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Foto: AJI

GenPI.co Kalbar - Polda Kalbar didesak oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pontianak agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannnya untuk menjalankan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Dewan Pers tentang perlindungan kemerdekaan pers di Kalbar.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua AJI Pontianak, Rendra Oxtora di Kota Pontianak, Rabu (31/5).

"Walau antara Polri dan Dewan Pers telah menandatangani PKS tersebut, namun di lapangan masih terdapat sejumlah kasus sengketa pemberitaan yang sudah selesai di Dewan Pers tetap dilanjutkan polisi kasusnya," tutur Rendra.

BACA JUGA:  Ngopi Bareng, Jerrold: Jurnalis Tak Terpisahkan dari Kepolisian

Menurutnya, Dewan Pers dan Polri menandatangani PKS tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi Jurnalis.

PKS pertama itu menjadi turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

BACA JUGA:  Jurnalis Pontianak Gelar Tournament Mobile Legend Piala Gubernur

PKS tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 10 November 2022.

Rendra menjelaskan bahwa PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

BACA JUGA:  Kearifan Lokal Masyarakat di Rumah Betang Bali Gundi Dikagumi Kapolda Kalbar

Dengan begitu, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya