Cuaca Panas Ekstem, Polres Kubu Raya Gencarkan Patroli Cegah Karhutla

Cuaca Panas Ekstem, Polres Kubu Raya Gencarkan Patroli Cegah Karhutla - GenPI.co KALBAR
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade saat melakukan patroli pencegahan karhutla di wilayah Kubu Raya. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Patroli untuk mengimbau masyarakat tidak membakar hutan guna membuka lahan perkebunan terus digencarkan oleh Polres Kubu Raya.

Tujuannya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade di Sungai Raya, Jumat (26/5).

BACA JUGA:  Cegah Karhutla, Polres Kubu Raya Gencarkan Patroli

"Patroli ini kami lakukan di daerah yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan dan selanjutnya, petugas memberikan sosialisasi tentang pencegahan karhutla kepada warga setempat,” tuturnya.

“Hal ini merupakan upaya Polres Kubu Raya untuk menghentikan kebiasaan buruk yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," imbuh Ade.

BACA JUGA:  Gapki Kalbar: Perusahaan Sawit Komitmen Terapkan Mitigasi Karhutla

Dia menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan akan dikenai hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Sementara untuk ancaman hukumannya adalah penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

BACA JUGA:  Antisipasi Karhutla, Polresta Pontianak Gencarkan Sosialisasi dan Patroli

"Oleh karena itu, kami meminta seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, untuk bersama-sama mengantisipasi terjadinya karhutla,” ungkap Ade.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya