Lantik 412 Pejabat Fungsional, Bahasan: ASN Harus Mampu Beradaptasi

Lantik 412 Pejabat Fungsional, Bahasan: ASN Harus Mampu Beradaptasi - GenPI.co KALBAR
Pengucapan sumpah dan janji pejabat fungsional yang dilantik, di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (24/5). Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan melantik sebanyak 412 pejabat fungsional.

Dari jumlah tersebut, terdiri dari PNS melalui pengangkatan pertama 21 orang jabatan fungsional tenaga kesehatan, 5 orang jabatan fungsional lainnya, dan 326 orang jabatan fungsional guru.

Kemudian untuk pejabat fungsional melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 60 orang.

BACA JUGA:  Akhir Masa Jabatan Gubernur, Sutarmidji Minta Pejabat Tidak Meninggalkan Masalah

Pengucapan sumpah dan janji ASN digelar di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (24/5).

Bahasan berharap, para ASN yang telah dilantik di masing-masing jabatan fungsional bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.

BACA JUGA:  Pejabat di Kota Pontianak Diminta Lebih Inovatif dan Kreatif

Amanat UU tersebut, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.

"Tentunya aktif meningkatkan kompetensi akuntabel, adaptif, loyal dan kolaboratif, ciptakan harmonisasi dengan rekan kerja dan atasan, berinovasi dan berkoordinasi dengan tim dalam bekerja,” terang Bahasan.

BACA JUGA:  Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Diimbau Teliti Kontrak PBJ

Selain itu, mengikuti perubahan agar terus beradaptasi dengan keadaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya