
Pasalnya, Kabupaten Bengkayang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk pertama kalinya, belum lama ini.
Darwis menilai, capaian tersebut tak terlepas dari peran besar seluruh pihak atas laporan keuangan Pemda Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2022.
"WTP artinya menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,” tandas Sebastianus Darwis. (ant)
BACA JUGA: ASN Kapuas Hulu Diimbau Tak Terlibat Politik Praktis pada Pemilu 2024
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News