
Namun, harus ada pengawasan dari jajaran aparat dan mematuhi aturan-aturan yang sudah diterbitkan oleh peraturan Gubernur Kalbar atau pemerintah daerah.
"Silakan kalau mau dilanjutkan pembukaan lahan setelah operasi kegiatan arus balik selesai,” papar Pipit Rismanto.
“Tetapi harus sesuai peraturan dari Gubernur Kalbar dan harus adanya pengawasan, ditunggu sampai selesai pembakaran, supaya apinya tidak menjalar ke tempat lain," tandasnya. (ant)
BACA JUGA: 417 Napi di Lapas Ketapang Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idulfitri 2023
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News