"Itu tidak boleh dibiarkan karena sudah melampaui batas. Apalagi peristiwa itu terjadi di Kota Singkawang," terang Sumastro.
Pemkot Singkawang juga menyiapkan langkah-langkah untuk mengatasi balap liar di Kota Singkawang.
"Untuk jangka pendek, Pemkot Singkawang segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan kepada pedagang/bengkel menjual knalpot 'racing' (brong)," tutup Sumastro. (ant)
BACA JUGA: Berbahaya, Pelaku Balap Liar dan Perang Sarung di Bulan Ramadan Ditindak Polresta Pontianak
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News