
Ade juga mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan berita hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan.
Dia menyebut bahwa Polres Kubu Raya bakal terus memantau dan menindak tegas pelaku penyebar berita hoaks.
“Bagi penyebar berita hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tandas Ade. (ant)
BACA JUGA: Sampaikan Perkembangan Politik Nasional, Cornelis Singgung Berita Hoaks
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News