Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan beberapa kegiatan selama Ramadan dan Lebaran 2022.
Salah satunya, larangan menggelar open house saat Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA: Santuni Anak Yatim dan Duafa, Sis: Agar Tidak Minder
Surat tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.(ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News