7 Pejabat Pemkab Kapuas Hulu Terancam Non Job Gegara Tak Hadiri Pelantikan

7 Pejabat Pemkab Kapuas Hulu Terancam Non Job Gegara Tak Hadiri Pelantikan - GenPI.co KALBAR
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan alias Sis. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Akibat tidak menghadiri pengambilan sumpah janji jabatan, 7 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu terancam tidak memiliki jabatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan alias Sis seusai acara pelantikan, di Gedung Voli Putussibau Kapuas Hulu, Kamis (9/3).

Sebagai informasi, dalam undangan pelantikan dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu, ada 136 pejabat Administrator dan Pengawasan.

BACA JUGA:  Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Diimbau Teliti Kontrak PBJ

Namun saat pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, ada 7 pejabat yang tidak hadir.

"Saya minta Kepala BKPSDM agar 7 orang yang tidak hadir dalam pelantikan untuk tidak dikeluarkan SK, akan kami gantikan dengan orang lain yang siap melaksanakan tugas," tuturnya.

BACA JUGA:  Pejabat di Kota Pontianak Diminta Lebih Inovatif dan Kreatif

Sis menyebut, ketidakhadiran 7 pejabat yang seharusnya ikut dalam pengambilan sumpah janji jabatan itu dianggap tidak sanggup menjalankan tugas.

Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 57 menyatakan setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas, wajib dilantik dan mengangkat sumpah atau janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya.

BACA JUGA:  Warga Diminta Waspada Modus Penipuan Catut Nama Pejabat

"Jadi saat pelantikan itu mereka (PNS, red) harus hadir, berbeda kondisinya kalau saat pandemi Covid-19 memang tidak wajib datang," ungkap Sis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya