QROP Mudahkan Petugas dan WP Akses Objek Pajak Daerah

QROP Mudahkan Petugas dan WP Akses Objek Pajak Daerah - GenPI.co KALBAR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mencoba menggunakan QROP inovasi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak. Foto: BKD

GenPI.co Kalbar - Kini, masyarakat atau Wajib Pajak (WP) dapat mengakses informasi pajak daerah hanya dengan memindai atau meng-scan QR Code lewat smartphone.

Terobosan itu merupakan bagian dari inovasi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak lewat QR Objek Pajak (QROP).

Cukup melakukan scan QR yang terdapat di tempat usaha WP, berbagai informasi terkait pajak daerah, mulai dari aplikasi pajak daerah, layanan hotline pajak daerah, dan lainnya.

BACA JUGA:  Sumbang Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Intensifikasi Pajak Restoran

Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah memaparkan, peluncuran QROP ini sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menyediakan sarana pendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Inovasi itu pula menjadi bagian modernisasi pengawasan pajak daerah yang telah terdaftar dengan memberi tanda atau melabelisasi objek pajak.

BACA JUGA:  Edi Kamtono Dorong Usaha Kuliner Optimal Penuhi Kewajiban Pajak

Label QR Code tersebut diletakkan atau ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat oleh petugas pendataan dan pengawasan pajak daerah maupun masyarakat selaku subjek atau objek pajak.

Pihaknya saat ini sudah mulai menerapkan pada jenis pajak usaha restoran dan pajak parkir. Selanjutnya, menyusul objek-objek pajak lainnya.

BACA JUGA:  Minta Pemda Percepat Serapan APBD, Sutarmidji: Yang Lambat, Bagi Hasil Pajak Saya Tunda

"Melalui QROP ini, selain memudahkan WP dan masyarakat, juga untuk memudahkan petugas lebih cepat, efisien dan praktis dalam melakukan pengawasan terhadap objek pajak," ujar Amirullah, Jumat (3/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya