QROP Mudahkan Petugas dan WP Akses Objek Pajak Daerah

QROP Mudahkan Petugas dan WP Akses Objek Pajak Daerah - GenPI.co KALBAR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mencoba menggunakan QROP inovasi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak. Foto: BKD

Amirullah menambahkan, QROP juga untuk mengoptimalkan peran pengawasan masyarakat dan petugas pajak dalam menjaring objek pajak daerah yang belum terdaftar sebagai WP daerah.

Label QROP juga sebagai kendali data pajak berkaitan dengan objek pajak bersangkutan.

Oleh sebab itu, dia mengimbau bagi para WP untuk memasang atau menempatkan QROP di area atau tempat yang mudah dilihat pada objek pajak atau tempat usahanya masing-masing.

BACA JUGA:  Sumbang Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Intensifikasi Pajak Restoran

Dengan begitu, petugas dan masyarakat bisa dengan mudah mengaksesnya.

"Dengan QROP akan lebih mudah mendapatkan titik lokasi dan foto objek pajak sehingga dapat menambahkan informasi database perpajakan secara up to date atau sesuai kondisi terkini," ungkap Amirullah.

BACA JUGA:  Edi Kamtono Dorong Usaha Kuliner Optimal Penuhi Kewajiban Pajak

Selain meluncurkan QROP, BKD Kota Pontianak juga memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada pelaku usaha restoran yang dinilai taat menjalankan kewajiban membayar pajak.

"Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak daerah," tandas Amirullah. (rls)

BACA JUGA:  Minta Pemda Percepat Serapan APBD, Sutarmidji: Yang Lambat, Bagi Hasil Pajak Saya Tunda

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya