Pelaku Pembuangan Bayi di Tempat Sampah Ditangkap Polisi

Pelaku Pembuangan Bayi di Tempat Sampah Ditangkap Polisi - GenPI.co KALBAR
Pelaku pembuangan bayi di tempat sampah berinisial MW (38) beserta barang bukti diamankan Polisi. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Pelaku pembuangan bayi perempuan di tempat sampah di Kompleks Batara II, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berhasil ditangkap polisi pada Selasa (28/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Kubu Raya menyebut, penangkapan itu berkat serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Joker Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya.

"Benar, kami telah berhasil menangkap pelaku, yaitu seorang wanita berinisial MW (38) asal Ketapang berstatus janda yang bekerja selaku buruh cuci pakaian berhasil diamankan dalam tempo 3 hari," tuturnya, Jumat (3/3).

BACA JUGA:  Warga Temukan Bayi Perempuan di Tempat Sampah, Identitas Pelaku Diburu Polisi

Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih juga membenarkan hasil penangkapan pelaku pembuangan bayi.

“Penangkapan pelaku tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi yang merupakan anak hasil hubungan gelap MW dengan pria lain," ungkapnya.

BACA JUGA:  Warga Sanggau Geger Akibat Penemuan Bayi Laki-laki Terbungkus Kantong Kresek

Menurut penggagas Tim Joker Polsek Sungai Raya itu menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kompleks Bumi Batara 3, Desa Sungai Raya Dalam, Kamis (2/3) sekitar 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Joker yang dipimpin Aiptu Lintong Pandiangan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Raya Dalam Aiptu Ardi Witono.

BACA JUGA:  Depresi Pasca Melahirkan, Ibu dan Bayi Dipulangkan Lewat Entikong

“Perlu diketahui, pada saat penemuan bayi tersebut kami langsung melakukan pengusutan dengan menggali keterangan saksi-saksi dan memeriksa CCTV di beberapa sudut,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya