
"Karena KPU sebelumnya juga sudah melakukan verifikasi faktual partai di daerah Pal Lima dan Beliung Kelurahan Parit Mayor, Saigon yang saat ini bermasalah. Lantas kenapa mereka malah tak mau Coklit,” ungkap Dian Eka.
Warga yang terdampak itu juga masih ber-KTP Pontianak, yang seharusnya masih menjadi tanggung jawab Pemkot Pontianak.
Dian menilai, permasalahan tersebut tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut hak setiap warga negara untuk menggunakan suara dan itu dilindungi oleh undang-undang.
BACA JUGA: KPU Kalbar Diminta Fasilitasi Penolakan Coklit di Perumnas IV
"Untuk itu, kami meminta jangan gara-gara politik ada pihak menyatakan warga memperjuangkan ini hanya untuk kepentingan Pemilu saja,” tandas Dian Eka. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News