Kuota Pupuk Subsidi Hanya Diketahui oleh Kementerian Pertanian

Kuota Pupuk Subsidi Hanya Diketahui oleh Kementerian Pertanian - GenPI.co KALBAR
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Syarif Novanda Scorpian di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Penghitungan kuota pupuk subsidi hanya diketahui oleh Kementerian Pertanian dan mekanisme pengambilan pupuk bersubsidi berdasarkan kebutuhan setiap kelompok tani alias poktan yang ada.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara, Syarif Novanda Scorpian, Senin (20/2).

"Untuk pupuk bersubsidi, kita ada mekanisme, artinya ada tahapan dan kriteria yang harus kita lalui dahulu," tuturnya.

Dia menyebut, petani harus masuk dalam kelompok tani untuk melakukan pemesanan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang didampingi oleh penyuluh, dalam bentuk pengisian blanko.

BACA JUGA:  Pupuk Organik Bisa Jadi Alternatif Peningkatan Hasil Pertanian

Barulah kemudian melakukan pengentrian lewat sistem di E-Alokasi.

Pada 2023, kuota pupuk jenis urea sebanyak 1.794.000 kg, sedangkan pupuk jenis NPK 926.000 kg.

BACA JUGA:  Solusi Penuhi Pupuk Mandiri, Dinas TPH Gagas Gerakan BSM3

Nantinya, bakal diverifikasi oleh kementerian pertanian, dan akan ditentukan oleh kementerian berapa banyak petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi.

"Karena kementerian ada standar dan hitungan sendiri yang kita tidak ketahui, baru setelah diverifikasi akan turun ke dinas, dan hasil verifikasi tersebut kita sampaikan ke pengecer,” papar Novanda.

Hasilnya, kata dia, juga tak sama seperti jumlah pupuk yang diajukan bisa kurang, bisa sesuai jumlah yang dipesan.

BACA JUGA:  Kurangi Zat Kimia, Petani Landak Dapat Bantuan Pupuk Cair Organik

“Selama dia melakukan pemesanan dan tercantum di dalam RDKK, bisa saya pastikan kuotanya ada, kecuali dia tidak melakukan pemesanan," tandas Syarif Novanda Scorpian. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya