Predikat Paripurna Diterima RSUD Ade M. Djoen Sintang dari LAFKI Jakarta

Predikat Paripurna Diterima RSUD Ade M. Djoen Sintang dari LAFKI Jakarta - GenPI.co KALBAR
Direktur RSUD Ade M. Djoen Sintang dr. Rosa Trifina (dua kiri) mendampingi Bupati Sintang Jarot Winarno saat menerima predikat paripurna dari Ketua Dewan Pengawas LAFKI dr. Daniel Chen. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Hasil akreditasi mutu layanan kesehatan berupa predikat paripurna dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) Jakarta diterima oleh RSUD Ade M. Djoen Sintang.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur RSUD Ade M. Djoen Sintang dr. Rosa Trifina di Sintang, Rabu (18/1).

"Predikat paripurna yang diberikan kepada RSUD Ade M. Djoen Sintang merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh pegawai rumah sakit yang senantiasa mempertahankan mutu pelayanan," tuturnya.

BACA JUGA:  Sutarmidji Minta Pengelola RSUD Soedarso Tingkatkan Pelayanan

Menurut Trifina, rumah sakit memang wajib mendapatkan sertifikat akreditasi dari LAFKI.

Sebagai informasi, akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi.

BACA JUGA:  Mulai Tahun Ini, Layanan Kesehatan di RSUD Kubu Raya Digratiskan

Adapun tujuan akreditasi, yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien rumah sakit.

Selain itu, meningkatkan perlindungan masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit, dan rumah sakit sebagai institusi.

BACA JUGA:  Uji Coba Layanan IGD, Persalinan dan Rawat Jalan RSUD Pontura Digelar 2 Januari 2023

Akreditasi juga bisa meningkatkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis rumah sakit, serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya