
Dia menilai, tugas tersebut harus dilakukan oleh Bunda PAUD kecamatan dan desa.
"Nah, kalau data itu sudah dipegang, maka anak usia 0-6 tahun itu bisa dikejar untuk masuk PAUD,” ucap Rosalina.
Dalam hal ini, kata dia, Bunda PAUD tidak bisa kerja sendiri-sendiri, harus bersama-sama agar target anak usia PAUD bisa terakomodir masuk PAUD bisa tercapai.
BACA JUGA: Muda Mahendrawan: PAUD Berperan Penting Bantu Perkembangan Anak
Rosalina juga menegaskan bahwa pengumpulan data anak usia PAUD merupakan keharusan.
Pasalnya, regulasi yang berlaku di Kubu Raya mewajibkan setiap anak untuk terlebih dahulu mengenyam pendidikan di PAUD minimal setahun sebelum masuk sekolah dasar.
BACA JUGA: Era Digitalisasi, PAUD di Kubu Raya Didorong Punya Tenaga Operator
"Ditandai yang sudah masuk PAUD dan yang belum. Jangan sampai lewat karena sudah ada aturan yang mengharuskan untuk masuk sekolah dasar paling tidak harus satu tahun di PAUD," tandas Rosalina Muda. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News