"Bupati sudah membuat peraturan bupatinya dan ini dapat ditindaklanjuti dengan peraturan desa untuk penanganan kendaraan ODOL,” paparnya.
“Jadi jangan masyarakat main hakim sendiri, tidak boleh dan tidak boleh juga main cegat kalau ada kendaraan ODOL, harus diatur penanganannya dengan melaporkan ke pihak yang berwajib," tandas Yusran Anizam. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News