Z dijerat Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kepolisian akan terus berupaya mencegah kelangkaan dan kenaikan BBM, termasuk penegakan hukum sebagai langkah terakhir,” kata Anuar. (*)
BACA JUGA: Jorjoran, Pertamina Tambah Stok Semua Jenis BBM di Kalbar
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News