Penimbun BBM Ditangkap, Barang Buktinya Banyak

Penimbun BBM Ditangkap, Barang Buktinya Banyak - GenPI.co KALBAR
Polres Sekadau menangkap Z yang merupakan penimbun BBM alias bahan bakar minyak. Foto: Polres Sekadau

Z dijerat Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kepolisian akan terus berupaya mencegah kelangkaan dan kenaikan BBM, termasuk penegakan hukum sebagai langkah terakhir,” kata Anuar. (*)

 

BACA JUGA:  Jorjoran, Pertamina Tambah Stok Semua Jenis BBM di Kalbar

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya