Niyah Nurniyati Nahkodai KPAD Kota Pontianak 2022 - 2026

Niyah Nurniyati Nahkodai KPAD Kota Pontianak 2022 - 2026 - GenPI.co KALBAR
Ketua KPAD Kota Pontianak 2022-2026 Niyah Nurniyati. Foto: Prokopim

Selain itu, pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan.

"Melakukan sosialisasi secara efektif, efisien, terpadu, terencana sehingga semua masyarakat bisa memahami bahwa perundungan itu tidak boleh terjadi di sekolah dan di manapun," tegas Niyah Nurniyati.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menekankan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian KPAD Kota Pontianak yang baru saja dikukuhkan.

BACA JUGA:  Kukuhkan KPAD Pontianak, Edi Minta Bekerja Profesional

Komisioner KPAD harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagaimana dengan pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014.

"Memastikan pengawasan, memberikan masukan usulan kebijakan yang strategis bagi kemajuan isu-isu perlindungan anak di Kota Pontianak dan memastikan tugas-tugas yang lain," terangnya.

BACA JUGA:  Bahasan Minta OPD Serius Wujudkan Kota Layak Anak

Susanto menyebut, segala sesuatu soal usulan kebijakan harus berbasis data. KPAD memiliki mandat pengumpulan data dan informasi, sehingga hal itu harus dilakukan secara maksimal.

Tujuannya, agar saat memberikan atau menyampaikan masukan kepada pemerintah daerah dilakukan berbasiskan data faktual dan data-data mutakhir.

BACA JUGA:  Wujudkan Pontianak Kota Layak Anak Perlu Peran Media Massa

"Inilah yang kami harapkan sehingga Pontianak semakin maju, bukan hanya pembangunannya saja, tetapi isu perlindungan anak juga semakin prestatif," tandas Susanto. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya