
Karyadi juga menyebut bahwa dalam proses pendataan, pemilih harus menggunakan alamat berdasarkan KTP elektronik, bukan berdasarkan tempat tinggal.
"Apabila ternyata KTP domisilinya masih di kota, tentu itu ranahnya pihak kota untuk melakukan pendataan tersebut,” tuturnya.
“Artinya, pemerintah provinsi harus melakukan banyak usaha agar masyarakat dapat mengurus perpindahan kependudukan dari wilayah kota ke Kubu Raya," tandas Karyadi. (rls)
BACA JUGA: Tak Terima Nama Dicatut Parpol, 104 Warga Melapor ke KPU Kota Pontianak
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News