Aplikasi Pangeran sudah diterapkan semua perangkat daerah di Kubu Raya sejak 2022.
Dengan penerapan aplikasi Pangeran, SKPD tidak hanya menyampaikan laporan dengan tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Dengan aplikasi ini, tentunya semua SKPD akan diberikan kemudahan dalam menginput laporannya, format yang disediakan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” tandas Agus Siswandi. (ant)
BACA JUGA: Kegiatan Forum Genre Kubu Raya Bakal Dikawal Pemkab, Kata Muda
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News