Kantor Pemerintahan Wajib Sediakan Akses Khusus bagi Penyandang Disabilitas

Kantor Pemerintahan Wajib Sediakan Akses Khusus bagi Penyandang Disabilitas - GenPI.co KALBAR
Pertemuan Fasilitasi dan Koordinasi Kebijakan Penanganan Penyandang Disabilitas, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (25/8). Foto: kalbarprov.go.id

GenPI.co Kalbar - Pemprov Kalbar telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Perda tersebut mengatur tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, dipandang dari berbagai aspek.

Di antaranya aspek pendidikan, kesehatan, olahraga, ketenagakerjaan, politik, dan hukum, yang tidak terlepas dari ketersediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

BACA JUGA:  Mimpi Jadi Nyata, Anak Disabilitas Asal Kubu Raya Bertemu Jokowi

Menurut Asisten I Sekda Kalbar Linda Purnama, sebagai WNI, penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan warga negara lainnya.

“Semua pihak mempunyai tanggung jawab dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan pada penyandang disabilitas,” tuturnya, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (25/8).

BACA JUGA:  Yanieta Bangga Lihat Hasil Kerajinan Tangan Karya Disabilitas

Tentu saja, hal tersebut sesuai dengan peran, tugas pokok, dan fungsi masing-masing.

Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan pemerintah yang memperhatikan dan mewadahi hak penyandang disabilitas dalam kegiatannya di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA:  Berbagai Latar Belakang Calon Haji Dilayani, Termasuk Disabilitas

Tak hanya itu, Pemprov Kalbar juga menilai Pertemuan Fasilitasi dan Koordinasi Kebijakan Penanganan Penyandang Disabilitas, penting dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya