
Tahun ini, ada 5 WNI yang kasusnya bakal jatuh tempo di pengadilan Sarawak, Malaysia.
Pihak KJRI melalui pengacara, tetap melakukan pendampingan dan perlindungan untuk kelima WNI tersebut.
Tujuanya, agar mereka mendapatkan keringanan dan terlepas dari hukuman mati.
“Kami dalam mengupayakan pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati. Tidak segan-segan, berupaya secara total memberikan pendampingan dan perlindungan," tandas Raden Sigit Witjaksono. (ant)
BACA JUGA: KJRI Jemput Bola Penggantian Paspor PMI di Sarawak Oil Palms
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News