Hal ini juga nantinya harus mendapat keputusan dan persetujuan PBNU.
"Yang dibahas baru selesai sampai Pasal 3. Nanti dalam pertemuan konferwil berikutnya akan dilanjutkan Pasal 4," papar Nazarudin.
Dia menyebut, jika konferwil berlangsung sesuai dengan aturan, semestinya kepengurusan PWNU Provinsi Kalbar masa khidmat 2022—2027 sudah terbentuk.
BACA JUGA: Konferwil PWNU Kalbar Diwarnai Isu JMI, Kader: Kami Menolak Keras
Sayangnya karena ada hal yang tidak sesuai saat menentukan Rais Aam, pengurus PCNU di 14 kabupaten/kota menyepakati penundaan konferwil. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News