
GenPI.co Kalbar - Sejumlah armada sungai di Pelabuhan Teluk Batang tidak beroperasi karena tidak mengantongi Surat Perintah Berlayar (SPB) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
BPTD merupakan lembaga yang berwenang mengeluarkan surat berlayar di sungai maupun danau.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala UPT Pelabuhan Sungai Teluk Batang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kayong Utara Dahlan pada Minggu (24/7).
BACA JUGA: Warga Tak Sabar Menunggu Dermaga Teluk Batang Difungsikan
Menurutnya, kewenangan memberikan SPB itu ditarik dari Dishub dan dikembalikan ke pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2021.
"Untuk sementara ini klotok tidak jalan, off dulu berhubung karena mereka tidak mempunyai surat izin berlayar,” ungkap Dahlan.
BACA JUGA: Penumpang Berlomba Dapat Tempat di Kapal Rute Rasau-Teluk Batang
Dahlan mengaku tidak mengetahui hingga kapan klotok tersebut tidak berlayar.
Namun, dia menduga, bisa saja sampai angkutan air tersebut memperoleh izin.
BACA JUGA: Sulit Dapatkan Solar, Pengusaha Angkutan: Kapal Saya Lelang Saja
"Pengusaha baru berlayar sampai dapat surat persetujuan berlayar dari BPT,” terangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News