Artinya, daerah yang terkena PMK tidak boleh membawa sapi ke daerah tidak ada PMK.
Sementara hewan ternak yang berada di zona hijau dan tidak terkena PMK, diperbolehkan untuk didistribusikan ke zona merah PMK.
Menurut Norsan, Luhut juga berpesan agar vaksin segera diberikan kepada hewan ternak.
BACA JUGA: Jelang Iduladha, Sapi Kurban di Pontianak Naik hingga Rp 2 Juta
“Hewan ternak yang sakit tidak boleh digunakan untuk hewan kurban, sehingga yang diberikan kepada masyarakat terbebas dari PMK,” tandas Ria Norsan. (rls)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News