Nikita Mirzani Sebut Vonis Bharada E Ringan dan Hakim Terbuai Sanjungan

Nikita Mirzani Sebut Vonis Bharada E Ringan dan Hakim Terbuai Sanjungan - GenPI.co KALBAR
Selebritas Nikita Mirzani. Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_17

GenPI.co Kalbar - Vonis 1,6 tahun kepada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dinilai oleh Nikita Mirzani sebagai vonis ringan.

Ibu 3 anak itu menyebut bahwa Bharada E tetap terbukti melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

“Memaafkan bukan berarti meringankan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umumnya,” tulis Nikita di akun Instagramnya, Sabtu (18/2).

BACA JUGA:  Bakal Temui Keluarga Besar Sang Pacar, Nikita Mirzani Siap Menikah

Selain itu, dia juga menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mengajukan banding atas hukuman terhadap Bharada E.

“Seharusnya lima tahun, lah,” tutur Nikita Mirzani.

Dia tidak memungkiri bahwa Bharada E adalah orang yang membuka tabir pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:  Bersedia Jadi Mualaf, Kekasih Nikita Mirzani Akhirnya Disunat

Namun, perempuan 36 tahun itu menyampaikan, Bharada E bersikap jujur karena takut dihukum mati.

“Nggak adil buat yang disuruh nembak (tetapi, red) nggak mau tetap dihukum berat,” ungkap Nikita.

BACA JUGA:  Ternyata, Bunda Corla Kembalikan Uang Saweran Rp 100 Juta ke Nikita Mirzani

Di juga menilai bahwa keadilan belum sepenuhnya terjadi di Indonesia.


Artikel ini sudah tayang di Anggap Vonis Bharada E Ringan, Nikita Mirzani: Hakim Terbuai Sanjungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya