Presiden Persikabo 1973 Dijatuhi Hukuman Berat oleh FIFA

Presiden Persikabo 1973 Dijatuhi Hukuman Berat oleh FIFA - GenPI.co KALBAR
Logo FIFA di kantor pusatnya, di Zurich. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta dijatuhkan hukuman oleh FIFA berupa larangan beraktivitas terkait sepak bola selama 2 tahun.

Hukuman tersebut dijatuhkan melalui Komite Etik FIFA pada Selasa (4/4) malam.

"Dewan kehakiman (Komite Etik) melarang Presiden klub Tira Persikabo, Tuan Bimo Wirjasoekarta, untuk ambil bagian dalam aktivitas terkait sepak bola dengan durasi dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan selama tiga tahun),” demikian pernyataan FIFA dalam laman resminya.

BACA JUGA:  Liga 1 Indonesia, Rans Nusantara FC dan Persikabo 1973 Berbagi Skor 1-1

Hal itu setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan mengeksploitasi seorang pemain.

“Dewan Penghakiman juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 franc Swiss (sekitar Rp 164.516.296) kepada Tuan Wirjasoekarta," tulis FIFA.

FIFA menyebut Bimo telah melanggar Kode Etik FIFA edisi 2023 Pasal 24 (Perlindungan fisik dan integritas mental), Pasal 26 (Pelecehan berdasarkan posisi), dan Pasal 14 (Tugas-tugas umum).

BACA JUGA:  Bersua di Liga 1, Persikabo 1973 Waspadai Kebangkitan Rans Nusantara FC

Keputusan tersebut sudah disampaikan ke Bimo.

Selanjutnya, bakal diikuti pemberitahuan alasan pemberian sanksi dalam waktu 60 hari ke depan menurut Kode Etik.

BACA JUGA:  Harap RI Tidak Disanksi, Erick Thohir Bakal Negosiasi kembali dengan FIFA

Diduga hal tersebut terkait perselisihan Persikabo dengan mantan pemainnya Alex Goncalves.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya