
GenPI.co Kalbar - Majunya Menteri BUMN Erick Thohir sebagai bakal calon Ketua Umum (Ketum) PSSI periode 2023-2027 dinilai tidak melanggar aturan.
Hal tersebut disampaikan oleh Founder Football Institute Budi Setiawan dalam keterangan resmi yang diterima media di Jakarta, Selasa (17/1).
"Gak adalah itu (yang namanya melanggar aturan), mengada-ada saja itu yg melempar isu seperti itu," ujar Budi.
BACA JUGA: Persaingan Ketum-Waketum PSSI Diikuti 2 Menteri Kabinet Indonesia Maju
"Tidak ada larangan pejabat negara atau pejabat publik menjadi pengurus cabang olahraga. Yang dilarang adalah pejabat publik menjabat pengurus KONI," imbuhnya.
Menurutnya, larangan tersebut tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
BACA JUGA: Perpanjangan Kontrak Shin Tae Yong Didukung Anggota Exco PSSI
Dia menegaskan dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Bunyinya pengurus KONI, KONI Provinsi, dan KONI kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik
BACA JUGA: Motivasi Perbaiki Sepak Bola, Erick Thohir Daftar Bakal Calon Ketum PSSI
Budi menjelaskan, ada beberapa menteri yang menjadi ketua cabang olahraga, misalnya Luhut Pandjaitan sebagai Ketua PASI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News