Oki menuturkan, syarat sebagai ketua umum harus mendapat dukungan dari Askab dan klub minimal 30 persen dari total 25 suara.
Khusus untuk wakil dan komite eksekutif, syarat dukungan minimal 10 persen.
"Jadi, bagi bakal calon yang ingin maju dalam pemilihan, harus memenuhi syarat termasuk dukungan dari Askab dan klub dengan batas yang telah ditentukan," tutup Oki. (ant)
BACA JUGA: U-18 Barcelona-Atletico Madrid: Kami Merasa Seperti di Rumah
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News