Batal Edarkan ke Surabaya, Pengedar 1 Kg Sabu Ditangkap Polresta

21 Juni 2022 18:00

GenPI.co Kalbar - Personel Satnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu-sabu berinisial Arm.

Kapolresta Pontianak Andi Herindra mengatakan, penangkapan dilakukan saat tersangka melakukan transaksi dengan barang bukti sebanyak satu kilogram.

Menurutnya, pihaknya menyita sebanyak 10 plastik transparan ukuran besar barang yang berisi sabu-sabu dengan total seberat satu kilogram.

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Dokter Terancam 20 Tahun Penjara

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa paket narkotika,” tutur Andi, Selasa (21/6).

Setelahnya, personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Arm di depan Supermarket Ligo Mitra, Jalan Gajah Mada.

BACA JUGA:  Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Perbatasan

Tersangka Arm mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang akan diedarkan kembali di daerah Surabaya, Jawa Timur.

Akibatnya, tersangka diancam Pasal 114 ayat 3 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:  Sosialisasi P4GN, Mulyadi: Jaga Diri dan Keluarga dari Narkoba

Andi Herindra mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyatakan perang melawan narkoba.

"Narkoba apa pun jenisnya, sangat merusak masa depan generasi muda,” katanya.

Oleh sebab itu, Andi berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah peduli dengan dampak bahaya narkoba. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR