GenPI.co Kalbar - 12 kepala desa (kades) di tiga kecamatan, Kabupaten Ketapang menghargai Surat Imbauan Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang.
Ketiga kecamatan tersebut terdampak masalah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) untuk BGA Group yang berbentuk horizontal versi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kades Pengatapan Raya, Kecamatan Tumbang Titi Toro mewakili 11 kades lainnya mengimbau agar desa-desa lain turut menghargai dan mematuhi surat imbauan itu.
"Kami berharap agar semua sama-sama menjaga kondisi kondusif di Ketapang ini,” ujarnya.
Toro meminta agar masyarakat jangan sampai terpancing dengan isu-isu yang kurang jelas, yang bisa menyebabkan keributan di lapangan.
Pihaknya berharap agar ATR/BPN bisa mempercepat proses penyelesaian persoalan di 12 desa tersebut.
Dengan beegitu, tidak menjadi tanda tanya bagi seluruh masyarakat yang terimbas persoalan SHGU untuk BGA Group versi BPN tersebut.
Selain itu, akan sulit untuk menjelaskan kepada masyarakat jika proses berlarut-larut.
“Jadi kami minta persoalan di 12 desa segera diselesaikan, apa pun hasilnya," pinta Toro.
Sebagai informasi, Surat Imbauan Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang berisi dua poin kepada seluruh masyarakat di 12 desa.
Secara garis besar, bunyi surat tersebut berkaitan dengan telah dilaksanakan koordinasi dan peninjauan lapangan.
Selanjutnya, ada pengumpulan data baik fisik maupun yuridis oleh tim yang dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 352/SK-HT.01.01/III/2022 pada 8 Maret 2022.
Isinya, tentang Pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Lahan Perkebunan PT Arrtu Borneo Perkebunan dengan HGU PT Wahana Hijau Indah di Ketapang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News