2.000 Tenaga Kontrak Bakal Dihapus, Sekda: Kami Keberatan

08 Juni 2022 18:00

GenPI.co Kalbar - Ada 2.000 tenaga kontrak di Pemkab Kapuas Hulu yang bakal dihapuskan atas kebijakan pemerintah pusat.

Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini menyampaikan, pihaknya cukup keberatan atas kebijakan penghapusan tenaga kontrak.

"Karena Pemkab Kapuas Hulu sangat terbantu dengan adanya tenaga kontrak terutama tenaga pendidikan dan kesehatan," tuturnya, Rabu (8/6).

BACA JUGA:  40 Desa di Kapuas Hulu Terancam Tak Bisa Dicairkan Dana Desa

Penghapusan tenaga honorer non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut berdasarkan SK Menpan RB RI pada 31 Mei 2022.

Menurut Zaini, rencana penghapusan tenaga kontrak itu akan berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran ke depan.

BACA JUGA:  Tak Mau Kehilangan Tenaga Kontrak, Ketapang Lakukan Penyelamatan

Ke depan juga akan memengaruhi pelayanan di pemerintah daerah, terutama untuk tenaga kontrak bagian administrasi, tenaga Pendidikan, dan tenaga kesehatan.

Secara keseluruhan, jumlah kurang lebih 2.000 orang itu termasuk tenaga kontrak pendidikan dan kesehatan.

BACA JUGA:  Kontra Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD: Puskesmas Bisa Tutup

"Jika penghapusan tenaga kontrak itu benar-benar terjadi, beban kerja ASN semakin berat dan jumlah pengangguran di Kapuas Hulu meningkat," ungkapnya.

Pemkab Kapuas Hulu juga telah memberi dukungan kepada Pemprov Kalbar atas keberatan rencana penghapusan tenaga kontrak yang dikirimkan ke pemerintah pusat.

Pihaknya berharap, ada kebijakan dari pusat agar tenaga kontrak tetap bisa dipekerjakan dalam membantu roda pemerintahan di daerah.

Dia menyebut, kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga kontrak yang masih diperbolehkan, yakni sopir dan satpam.

"Intinya, kami keberatan jika tenaga kontrak dihapuskan karena Pemkab Kapuas Hulu sangat membutuhkan tenaga kontrak,” tandas Zaini. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KALBAR