GenPI.co Kalbar - Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 31 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia.
Tim gabungan terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar, Polda Kalbar, Satgas Pamtas, dan instansi terkait.
Diketahui, para pelaku menyelundupkan narkoba lewat Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, yang berbatasan dengan Malaysia.
Mereka menggunakan kendaraan roda empat menuju Kota Pontianak.
Kepala BNNP Kalbar Budi Wibowo mengungkapkan, pihaknya menangkap lima orang tersangka dari kasus tersebut.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," tutur Budi di Pontianak, Selasa (7/6).
Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Mul (44) warga Mentibar, Kecamatan Paloh, Maw (38) warga Paloh, SRH (20) wargai Ranai, Provinsi Riau.
Selanjutnya, EP (20) warga Sebubus, Paloh dan Rid (47) warga Siantan Hulu, Kota Pontianak.
Budi mengungkapkan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tiga tersangka di Kota Singkawang pada 3 Juni 2022.
Kala itu, belum ditemukan barangbukti tetapi ditemukan rekaman perjalanan dari handphone tersangka yang melewati perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Setelah ditelusuri dan ditindaklanjuti, tim gabungan menangkap tersangka Mul yang menggunakan kendaraan roda empat dari arah Paloh menuju Kota Pontianak,” katanya.
Di dalam mobil, ditemukan 30 bungkus sabu dengan total 31 kilogram.
“Dari hasil pemeriksaan, Mul mengakui kalau dia disuruh membawa sabu itu oleh tersangka Rid yang ada di Pontianak," terang Budi.
Selanjutnya, Rid mengakui bahwa paket tersebut dipesan oleh ER yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dab dalam pengejaran tim gabungan.
Para tersangka dalam kasus tersebut tergolong baru, namun sudah lama bergelut dengan narkotika.
“Menurut pengakuan mereka, upah yang diterima sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per kilogram sabu tersebut," tandas Budi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News