GenPI.co Kalbar - Kasus penganiayaan Uti Farras Difta, anak Ketua Komisi II DPRD Ketapang Uti Royden Top terus diproses oleh Polres Ketapang.
Hingga saat ini, proses yang sudah dilakukan di antaranya pemeriksaan para saksi, visum, dan kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Ketapang M Yasin menyampaikan, sejak dilaporkan sekitar dua pekan lalu, kasus tersebut masih terus berjalan hingga kini.
Menurutnya, Polres Ketapang sudah memanggil lima hingga enam saksi.
Begitu juga terlapor yang sudah dilakukan pemeriksaan dan diambil keterangan.
"Kemudian untuk hasil visum sudah keluar, hasilnya memang ada seperti memar berkas cakar itu di leher korban," tuturnya, di Ketapang, Senin (6/6).
Saat ini, serangkaian pemeriksaan memang sudah rampung.
Namun, Polres Ketapang masih membuka jalur mediasi untuk kedua belah pihak.
"Jadi, sebelum penyelidikan dilanjutkan ke penyidikan, dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak yang bersangkutan,” terang Yasin.
Kedua belah pihak dipertemukan terlebih dahulu untuk dimediasi.
“Kalau tidak ada jalan temu, maka penegakan hukum menjadi jalan terakhir," ungkap Yasin.
Jika penegakan hukum yang ditempuh dan pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku bias dijerat dengan pasal 351 KUHP.
"Hukumannya paling lama dua tahun delapan bulan penjara," tandas Yasin. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News