3,022 Gram Sabu Dimusnahkan, Berstatus Sitaan dari Kejari Sekadau

03 Juni 2022 10:00

GenPI.co Kalbar - Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3,022 gram dimusnahkan di Polres Sekadau.

Barang bukti tersebut telah diungkap dan memiliki ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau.

Diketahui, barang bukti merupakan hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika oleh pelaku berinisial SP.

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Dokter Terancam 20 Tahun Penjara

Wakapolres Sekadau Kompol Aminuddin mengungkapkan, barang bukti diaduk dalam ember berisi air panas dan detergen.

“Setelah larut kemudian dibuang ke selokan yang disaksikan para undangan yang hadir," ujarnya, Jumat (3/6).

BACA JUGA:  Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Perbatasan

Menurut Aminuddin, sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk kemudian dites menggunakan test kit.

Tes menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.

BACA JUGA:  Kejahatan Selama Mei 2022, Kasus Narkoba Paling Menonjol

Selanjutnya, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air panas yang telah dicampur dengan detergen.

"Pengawasan dilakukan secara melekat kepada seluruh personel Polres Sekadau agar tidak melakukan atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Jika personel Polres Sekadau kedapatan terlibat narkotika, dipastikan tidak ada toleransi.

“Akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Aminuddin. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR