GenPI.co Kalbar - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Melawi berinisial AH (35) ditangkap polisi.
ASN tersebut kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,26 gram.
Kasat Narkoba Polres Sintang Aritonang mengatakan ASN tersebut bertugas di salah satu sekolah di Kabupaten Melawi.
Kejadian berawal dari penyidikan Satresnarkoba di Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Sintang terhadap satu unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.
“Polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum ASN ini sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram,” ujar Aritonang, Kamis (2/6).
Tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.
Dia diancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Selain menangkap pelaku, Satrenarkoba Polres Sintang juga menyita barang bukti sabu seberat 5,26 gram, handphone, dan satu unit mobil Toyota Avanza hitam.
Aritonang mengimbau masyarakat, khususnya aparatur negara supaya tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Pasalnya, narkoba sangat merugikan masyarakat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News