Guru Asal Melawi Ditangkap Polisi, Miliki Sabu 5,26 Gram

02 Juni 2022 20:00

GenPI.co Kalbar - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Melawi berinisial AH (35) ditangkap polisi.

ASN tersebut kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,26 gram.

Kasat Narkoba Polres Sintang Aritonang mengatakan ASN tersebut bertugas di salah satu sekolah di Kabupaten Melawi.

BACA JUGA:  Sakau, Polisi Terlibat Narkoba Coba Bunuh Diri di Sel Tahanan

Kejadian berawal dari penyidikan Satresnarkoba di Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Sintang terhadap satu unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.

“Polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum ASN ini sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram,” ujar Aritonang, Kamis (2/6).

BACA JUGA:  Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Perbatasan

Tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.

Dia diancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Dokter Terancam 20 Tahun Penjara

Selain menangkap pelaku, Satrenarkoba Polres Sintang juga menyita barang bukti sabu seberat 5,26 gram, handphone, dan satu unit mobil Toyota Avanza hitam.

Aritonang mengimbau masyarakat, khususnya aparatur negara supaya tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Pasalnya, narkoba sangat merugikan masyarakat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR